Remaja dan Narkoba

Friday, October 26, 2012


Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Apa itu Narkoba


Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah napza yang merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif. Semua istilah ini, baik "narkoba" atau napza, mengacu pada sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalah gunakan diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis / over dossis.
Narkoba atau NAPZA merupakan bahan/zat yang bila masuk ke dalam tubuh akan mempengaruhi tubuh terutama susunan syaraf pusat/otak sehingga jika disalahgunakan akan menyebabkan gangguan fisik, psikis/jiwa dan fungsi sosial. Karena itu Pemerintah memberlakukan Undang-undang (UU) untuk penyalahgunaan narkoba yaitu UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika.

Penyebaran Narkoba di Kalangan Anak-anak dan Remaja


Hingga kini penyebaran narkoba sudah hampir tak bisa dicegah. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan genk. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas,pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu meraja rela.
Upaya pemberantas narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan untuk menghindarkan narkoba dari kalangan remaja maupun dewasa, bahkan anak-anak usia SD dan SMP pun banyak yang terjerumus narkoba. Hingga saat ini upaya yang paling efektif untuk mencegah penyalahgunaan Narkoba pada anak-anak yaitu dari pendidikan keluarga. Orang tua diharapkan dapat mengawasi dan mendidik anaknya untuk selalu menjauhi Narkoba.
Menurut kesepakatan Convention on the Rights of the Child (CRC) yang juga disepakati Indonesia pada tahun 1989, setiap anak berhak mendapatkan informasi kesehatan reproduksi (termasuk HIV/AIDS dan narkoba) dan dilindungi secara fisik maupun mental. Namun realita yang terjadi saat ini bertentangan dengan kesepakatan tersebut, sudah ditemukan anak usia 7 tahun sudah ada yang mengkonsumsi narkoba jenis inhalan (uap yang dihirup). Anak usia 8 tahun sudah memakai ganja, lalu di usia 10 tahun, anak-anak menggunakan narkoba dari beragam jenis, seperti inhalan, ganja, heroin, morfin, ekstasi, dan sebagainya (riset BNN bekerja sama dengan Universitas Indonesia).

Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN), kasus pemakaian narkoba oleh pelaku dengan tingkat pendidikan SD hingga tahun 2007 berjumlah 12.305. Data ini begitu mengkhawatirkan karena seiring dengan meningkatnya kasus narkoba (khususnya di kalangan usia muda dan anak-anak, penyebaran HIV/AIDS semakin meningkat dan mengancam. Penyebaran narkoba menjadi makin mudah karena anak SD juga sudah mulai mencoba-coba mengisap rokok. Tidak jarang para pengedar narkoba menyusup zat-zat adiktif (zat yang menimbulkan efek kecanduan) ke dalam lintingan tembakaunya.
Hal ini menegaskan bahwa saat ini perlindungan anak dari bahaya narkoba masih belum cukup efektif. Walaupun pemerintah dalam UU Perlindungan Anak nomor 23 tahun 2002 dalam pasal 20 sudah menyatakan bahwa Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak (lihat lebih lengkap di UU Perlindungan Anak). Namun perlindungan anak dari narkoba masih jauh dari harapan.
Narkoba adalah isu yang kritis dan rumit yang tidak bisa diselesaikan oleh hanya satu pihak saja. Karena narkoba bukan hanya masalah individu namun masalah semua orang. Mencari solusi yang tepat merupakan sebuah pekerjaan besar yang melibatkan dan memobilisasi semua pihak baik pemerintah, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan komunitas lokal. Adalah sangat penting untuk bekerja bersama dalam rangka melindungi anak dari bahaya narkoba dan memberikan alternatif aktivitas yang bermanfaat seiring dengan menjelaskan kepada anak-anak tentang bahaya narkoba dan konsekuensi negatif yang akan mereka terima.
Anak-anak membutuhkan informasi, strategi, dan kemampuan untuk mencegah mereka dari bahaya narkoba atau juga mengurangi dampak dari bahaya narkoba dari pemakaian narkoba dari orang lain. Salah satu upaya dalam penanggulangan bahaya narkoba adalah dengan melakukan program yang menitikberatkan pada anak usia sekolah (school-going age oriented).
Di Indonesia, perkembangan pencandu narkoba semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia pelajar. Pada awalnya, pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan rokok. Karena kebiasaan merokok ini sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.

Dampak Negatif Penyalahgunaan Narkoba


Dampak negatif penyalahgunaan narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
  • Perubahan dalam sikap, perangai dan kepribadian,
  • sering membolos, menurunnya kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
  • Menjadi mudah tersinggung dan cepat marah,
  • Sering menguap, mengantuk, dan malas,
  • tidak memedulikan kesehatan diri,
  • Suka mencuri untuk membeli narkoba.
  • Menyebabkan Kegilaan, Pranoid bahkan Kematian !



Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Upaya Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba



Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba di kalangan pelajar, sudah
seharusnya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dan masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terhadap anak-anak kita.

Ada tiga hal yang harus diperhatikan ketika melakukan program anti narkoba di sekolah. Yang pertama adalah dengan mengikutsertakan keluarga. Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa sikap orangtua memegang peranan penting dalam membentuk keyakinan akan penggunaan narkoba pada anak-anak. Strategi untuk mengubah sikap keluarga terhadap penggunaan narkoba termasuk memperbaiki pola asuh orangtua dalam rangka menciptakan komunikasi dan lingkungan yang lebih baik di rumah. Kelompok dukungan dari orangtua merupakan model intervensi yang sering digunakan.

Kedua, dengan menekankan secara jelas kebijakan tidak pada narkoba. Mengirimkan pesan yang jelas tidak menggunakan membutuhkan konsistensi sekolah-sekolah untuk menjelaskan bahwa narkoba itu salah dan mendorong kegiatan-kegiatan anti narkoba di sekolah. Untuk anak sekolah harus diberikan penjelasan yang terus-menerus diulang bahwa narkoba tidak hanya membahayakan kesehatan fisik dan emosi namun juga kesempatan mereka untuk bisa terus belajar, mengoptimalkan potensi akademik dan kehidupan yang layak.

Terakhir, meningkatkan kepercayaan antara orang dewasa dan anak-anak. Pendekatan ini mempromosikan kesempatan yang lebih besar bagi interaksi personal antara orang dewasa dan remaja, dengan demikian mendorong orang dewasa menjadi model yang lebih berpengaruh.

Oleh sebab itu, mulai saat ini pendidik, pengajar, dan orang tua, harus sigap serta waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak sendiri. Dengan berbagai upaya tersebut di atas, mari kita jaga dan awasi anak didik dari bahaya narkoba tersebut, sehingga harapan untuk menelurkan generasi yang cerdas dan tangguh di masa yang akan datang dapat terealisasikan dengan baik


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Sertifiat

Saturday, October 6, 2012







Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Sumber-sumber hukum

Thursday, May 31, 2012


Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi materi dan segi formal :
  • Sumber-sumber hukum material,dapat ditunjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·         Seorang ahli ekonomi mengatakan,bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
·         Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjasi dalam masyarakat.
  •   Sumber-sumber hukum formal antara lain :
1.     Undang-undang (statute)
2.    Kebisaan (custom)
3.    Keputusan-keputusan haim (jurisprudentie)
4.    Traktat (treaty)
5.    Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Penjelasan secara umum :
1.    undang-undang (statute)
           Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.Menurut BUYS undang-undang  itu mempunyai dua arti,yakni :
a.  undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatanya (misal:dibuat oeh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b.  undang-undang dalam artian material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap produk.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.  jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undan itu sudah lampau
b.  keadaan suatu hl untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.  Undang-undang itu secara tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.  Telah diadakan undang-undang yang baru dan isinya sama dengan undang-undang yang berlaku dulu.
2.  kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.apabila kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehinga tindakan yang berlawanaan dengan kebiasaan itu dirasakaan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Contoh :apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upahdan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainjuga menerima 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (custom) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

3.   keputusan hakim (jurisprudensi)
           Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah algemene bepalingen van wetgeping voor indonesia yang disingkat A.B.(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan indonesia)
Jurisprudensi sendiri ialah keputusan hakm terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam jurisprudensi:
a.  Jurisprudensi tetap
b.  Jurisprudensi tidak tetap
Yang dinamakan jrisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.


4.  traktrat (teraty)
           Traktrat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.traktrat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktrat dilakukan oleh dua negara maka traktrat adalah traktrat bilateral,misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang “Dwi-kenegaraan”.
Jika diadakan lebih dari dua negara maka traktrat itu disebut traktrat multiteral,misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara eropa.
Apabila ada taktrat multiteral memberikan kesempatan pada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakanya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya maka traktrat itu disebut traktrat kolektif atau terbuka.misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5.  pendapat sarjana Hukum (doktrin)
           Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputuan oleh hakim.
Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpean pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengatahuan hukum.dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya,hakim sering disebut (mengutip) pendapat sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikanya apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.

 nama : Riko Widyatmoko Hartaji
  npm   : 25210960                         
kelas : 2EB03                               
Referensi :
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer