Sumber-sumber hukum

Thursday, May 31, 2012


Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi materi dan segi formal :
  • Sumber-sumber hukum material,dapat ditunjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·         Seorang ahli ekonomi mengatakan,bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
·         Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjasi dalam masyarakat.
  •   Sumber-sumber hukum formal antara lain :
1.     Undang-undang (statute)
2.    Kebisaan (custom)
3.    Keputusan-keputusan haim (jurisprudentie)
4.    Traktat (treaty)
5.    Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Penjelasan secara umum :
1.    undang-undang (statute)
           Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.Menurut BUYS undang-undang  itu mempunyai dua arti,yakni :
a.  undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatanya (misal:dibuat oeh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b.  undang-undang dalam artian material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap produk.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.  jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undan itu sudah lampau
b.  keadaan suatu hl untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.  Undang-undang itu secara tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.  Telah diadakan undang-undang yang baru dan isinya sama dengan undang-undang yang berlaku dulu.
2.  kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.apabila kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehinga tindakan yang berlawanaan dengan kebiasaan itu dirasakaan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Contoh :apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upahdan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainjuga menerima 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (custom) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

3.   keputusan hakim (jurisprudensi)
           Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah algemene bepalingen van wetgeping voor indonesia yang disingkat A.B.(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan indonesia)
Jurisprudensi sendiri ialah keputusan hakm terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam jurisprudensi:
a.  Jurisprudensi tetap
b.  Jurisprudensi tidak tetap
Yang dinamakan jrisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.


4.  traktrat (teraty)
           Traktrat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.traktrat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktrat dilakukan oleh dua negara maka traktrat adalah traktrat bilateral,misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang “Dwi-kenegaraan”.
Jika diadakan lebih dari dua negara maka traktrat itu disebut traktrat multiteral,misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara eropa.
Apabila ada taktrat multiteral memberikan kesempatan pada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakanya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya maka traktrat itu disebut traktrat kolektif atau terbuka.misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5.  pendapat sarjana Hukum (doktrin)
           Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputuan oleh hakim.
Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpean pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengatahuan hukum.dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya,hakim sering disebut (mengutip) pendapat sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikanya apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.

 nama : Riko Widyatmoko Hartaji
  npm   : 25210960                         
kelas : 2EB03                               
Referensi :
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Aspek hukum dalam ekonomi

Wednesday, May 23, 2012


   Tugas aspek hukum dalam ekonomi
    Nama :Riko Widyatmoko Hartaji
    Npm   : 25210960
    Kelas : 2EB03

  • Pengertian Hukum
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.oleh Karena itu setiap masyarat berhak intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
  • Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.
  • Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari segi :
1. Sumber-sumber hukum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
  • Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hokum ekonomi di latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
  • Tujuan Hukum Ekonomi
• Untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum
Sumber : disini


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

Hukum agraria

Wednesday, May 9, 2012


Nama : Riko Widyatmoko Hartaji
Npm   :25210960
Kelas  :2eb03


Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria)
            Agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti persawahan, perladangan, pertanian.
      Hukum agraria dalam arti sempit yaitu bagian dari hukum agrarian dalam arti luas  yaitu hukum tanah atau hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau pertanian
      Hukum agraria dalam arti luas ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Definisi Hukum Agraria
·         Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
·         Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
·         Bachsan Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan tugas dibidang keagrariaan
·         S.J. Fockema Andreae
Merumuskan Agrarische Recht sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi tertentu

Ruang Lingkup
Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3)
UU No. 5 Tahun 1960 :
  1. Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
  2. Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
  3. Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.

Sumber hukum Agraria
1.  Sumber Hukum Tertulis.
a. UUD 1945 pasal 33 ayat (3).
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
b. Undang-undang Pokok Agraria.
Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5 Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24 September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria :
1).Peraturan pelaksanaan UUPA
2).Pertauran yang mengatur soal-soal yang tidak diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktik.
d. Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu berdasarkan peraturan/Pasal Peralihan, masih berlaku.
2. Sumber Hukum Tidak Tertulis.
a.  Kebiasaan baru yang timbul sesudah berlakunya UUPA, misalnya :
     1). Yurisprudensi;
     2). Praktik agraria.
b.  Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat tertentu, yaitu cacat-cacatnya telah dibersihkan.

Sejarah Hukum Agraria
Pada masa sesudah 1870
à Agrarische Wet (AW)
Terbentuknya AW merupakan upaya desakan dari para kalangan
pengusaha di negeri  Belanda yang karenan keberhasilan
Usahanya mengalami kelebihan modal, karenanya memerlukan
bidang usaha baru untuk menginvestasikannya.
Tujuan AW :
1. Memperhatikan perusahaan dengan modal besar
2. Melindungi hak-hak rakyat kecil
Ketentuan AW diatur lebih lanjut dalam Agrarische Besluit (AB).
à Agrarische Besluit (AB)
AB terdiri dari tiga bab, yaitu ;
1).    Pasal 1-7 tentang hak atas tanah;
2).    Pasal 8-8b tentang pelepasan tanah;
3).    Pasal 19-20 tentang peraturan campuran.
Domein Verklaring (Pernyataan Domein) ,membuat peraturan bahwa yg
berhak memberi tanah pada pihak lain adalah pemerintah.
Yang membagi :
      1).    Vrijlands Domein atau tanah negara bebas, yaitu tanah yang di atasnya tidak ada hak penduduk bumi putera.
      2).    Onvrijlands Domein atau tanah negra tidak bebas, yaitu tanah yang di atasnya ada hak penduduk maupun desa.
 Erfacht Ordonantie
pemberian hak erfacht kepada para pengusaha
tersebut, menurut AW harus diataur dalam
ordonansi.
  1. Daerah Jawa dan Madura
  2. Luar Jawa dan Madura
  3. Daerah swapraja luar Jawa dan Madura
grarische eigendom adalah suatu hak yang bertujuan untuk memberikan kepadaOrang orang Indonesia/pribumi,nsuatu hak yang kuat atas sebidang tanah. Agrarischeeigendom ini, dalam praktik untuk membedakan hakeigendom sebgaimana yang dimaksud dalam BW.Tujuan adanya Agrarische eigendom sebetulnya bertujuan untuk memberikan kepada orang-orang Indonesia asli dengan semata hak yang kuat, yang pasti karena terdaftar dan haknya dapat dibebani dengan hypotheek. Tetapi dalam praktiknya kesempatan untuk menggantikan hak miliknya dengan menjadi Agrarische eigendom tidak banyak Dipergunakan.

Hukum Tanah Perdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).
Terdapat dualisme hukum agraria antara hukum nasional dan adat. Perihal peraturan hukum yang mengatur tentang hukum agraria dalam KUHPerdata adalah Buku II KUHPerdata selama menyangkut tentang bumi, air dan ruang angkasa.Buku II KUHPerdata selama menyangkut tentang bumi, air dan ruang angkasa.
1)  Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut;
2)  Tanah hak opstal, yaitu suatu hak yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang yaitu :
a).    Memindah-tangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain;
b).    Dapat dijadikan jaminan utang;
c).    Dapat diwariskan.
Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
3)  Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht hampir sama dengan kewewnangan hak opstal.
4)  Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak pakai atas tanah orang lain.
Sesudah Tahun 1942.
Pada periode sesudah tahun 1942, terjadi situasi yang cenderung pada :
a. Periode kacau di bidang pemerintahan mengakibatkan kebijaksanaan  pemanfaatana tanah dan penguasaan tanah tidak tertib;
b.  Tujuan utama, usaha menunjang kepentingan Jepang;
c.   Permulaan akupasi liar pada tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar;
d.   Usaha pengembalian kembali perkebunan milik Belanda;
e.   Kerusakan fisik tanah karena politik bumihangus dan penggunaan tanah   melampaui batas kemampuannya.Sedangakan mengenaihak atas tanah mengenal peristilahan yang lain ;
a.    Hak persekutuan atas tanah yaitu hak ulayatl;
b.    Hak perorangan atas tanah :
            1)      Hak milik, hak yayasan;
            2)      Hak wenang pilih, hak mendahulu;
            3)      Hak menikmati hasil;
            4)      Hak pakai;
            5)      Hak imbal jabatan;
            6)      Hak wenang beli.

Asas-asas Hukum Agraria
Azas-azas hukum agraria :
  1. Asas nasionalisme
  2. Asas dikuasai oleh Negara
  3. Asas hukum adat yang disaneer
  4. Asas fungsi social
  5. Asas kebangsaan atau (demokrasi)
  6. Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
  7. Asas gotong royong
  8. Asas unifikasi
  9. Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Hak atas Tanah
      hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak penggunaan atas tanah.
      Ciri khas dari hak atas tanah adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.
            Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
      Hak Milik
      Hak Guna Usaha
      Hak Guna Bangunan
      Hak Pakai
      Hak Sewa
      Hak Membuka Tanah
      Hak Memungut Hasil Hutan
      Hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.

sumber : klikdisini


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer