Sumber hukum adalah
segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang
bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi
yang tegas dan nyata.
Sumber
hukum itu dapat kita tinjau dari segi materi dan segi formal :
- Sumber-sumber hukum material,dapat ditunjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·
Seorang ahli ekonomi mengatakan,bahwa kebutuhan-kebutuhan
ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
·
Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan
bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjasi dalam
masyarakat.
- Sumber-sumber hukum formal antara lain :
1.
Undang-undang
(statute)
2.
Kebisaan (custom)
3.
Keputusan-keputusan haim (jurisprudentie)
4.
Traktat (treaty)
5.
Pendapat sarjana hukum (doktrin)
Penjelasan secara umum :
1.
undang-undang (statute)
Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai
kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa
negara.Menurut BUYS undang-undang itu
mempunyai dua arti,yakni :
a.
undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan
pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatanya (misal:dibuat
oeh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b.
undang-undang dalam artian material ialah setiap
keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap produk.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.
jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undan
itu sudah lampau
b.
keadaan suatu hl untuk mana undang-undang itu diadakan
sudah tidak ada lagi.
c.
Undang-undang itu secara tegas dicabut instansi yang
membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.
Telah diadakan undang-undang yang baru dan isinya sama
dengan undang-undang yang berlaku dulu.
2. kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah
perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang
sama.apabila kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu
selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehinga tindakan yang
berlawanaan dengan kebiasaan itu dirasakaan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Contoh :apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil
penjualan sebagai upahdan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainjuga
menerima 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (custom) yang lambat
laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.
3. keputusan hakim (jurisprudensi)
Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada
jaman hindia-belanda dahulu ialah algemene bepalingen van wetgeping voor
indonesia yang disingkat A.B.(ketentuan-ketentuan umum tentang
peraturan-peraturan indonesia)
Jurisprudensi sendiri
ialah keputusan hakm terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar
keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam
jurisprudensi:
a.
Jurisprudensi tetap
b.
Jurisprudensi tidak tetap
Yang dinamakan
jrisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian
keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.
4. traktrat (teraty)
Traktrat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara
atau lebih.traktrat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara
yang bersangkutan.
Jika traktrat dilakukan
oleh dua negara maka traktrat adalah traktrat bilateral,misalnya perjanjian
internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah
Republik Rakyat Cina tentang “Dwi-kenegaraan”.
Jika diadakan lebih dari
dua negara maka traktrat itu disebut traktrat multiteral,misalnya perjanjian
internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang
diikuti oleh beberapa negara eropa.
Apabila ada taktrat
multiteral memberikan kesempatan pada negara-negara yang pada permulaan tidak
turut mengadakanya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya maka traktrat itu
disebut traktrat kolektif atau terbuka.misalnya Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
5. pendapat sarjana Hukum (doktrin)
Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai
kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputuan oleh hakim.
Dalam jurisprudensi
terlihat bahwa hukum sering berpean pada pendapat seseorang atau beberapa
sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengatahuan hukum.dalam penetapan apa
yang akan menjadi dasar keputusannya,hakim sering disebut (mengutip) pendapat
sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikanya apalagi jika sarjana
hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.
nama : Riko Widyatmoko Hartaji
npm : 25210960
kelas : 2EB03
Referensi :
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer