Tugas aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko
Widyatmoko Hartaji
Npm : 25210960
Kelas : 2EB03
Aspek hukum dalam asuransi
A.Pengertian Asuransi
Banyak definisi yang telah diberikan kepada istilah asuransi,
dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi yang satu dengan yang
lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam mendefinisikannya
disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam memandang asuransi,
dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat dipandang dari beberapa
sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain :
1. Definisi
asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) Republik
Indonesia : "Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung
dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena
suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang
mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu"
Berdasarkan definisi tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak
tertanggung (insured) yang berjanji untuk membayar uang premi
kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur.
b. Pihak
penanggung (insure) yang berjanji akan membayar sejumlah uang
(santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau secara berangsur-angsur
apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak tertentu.
c. Suatu
peristiwa (accident) yang tak terntentu (tidak diketahui
sebelumnya).
d. Kepentingan
(interest) yang mungkin akan mengalami kerugian karena peristiwa
yang tak tertentu.
2. Definisi
asuransi menurut Prof. Mehr dan Cammack : "Asuransi merupakan suatu
alat untuk mengurangi resiko keuangan, dengan cara pengumpulan unit-unit
exposure dalam jumlah yang memadai, untuk membuat agar kerugian individu dapat
diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat diramalkan itu dipikul merata oleh
mereka yang tergabung".
3. Definisi
asuransi menurut Prof. Mark R. Green: "Asuransi adalah suatu
lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi risiko, dengan jalan mengkombinasikan
dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek yang cukup besar jumlahnya, sehingga
kerugian tersebut secara menyeluruh dapat diramalkan dalam batas-batas
tertentu".
4. Definisi
asuransi menurut C.Arthur William Jr dan Richard M. Heins, yang
mendefinisikan asuransi berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
a. "Asuransi
adalah suatu pengaman terhadap kerugian finansial yang dilakukan oleh seorang
penanggung".
b. “.Asuransi
adalah suatu persetujuan dengan mana dua atau lebih orang atau badan
mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian finansial".
B. Pengaturan
Asuransi
1.
Pengaturan Dalam KUHD
Dalam KUHD ada 2 (dua) cara
pengaturan asuransi, yaitu pengaturan yang bersifat umum dan bersifat khusus.
Pengaturan asuransi dalam KUHD mengutamakan segi keperdataan yang didasarkan
pada perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
2. Pengaturan Dalam Undang-Undang No. 2
Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Jika KUHD mengutamakan pengaturan asuransi
dari segi keperdataan, maka Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
mengutamakan pengaturan asuransi dari segi bisnis dan publik administrasi, yang
jika dilanggar mengakibatkan pengenaan sanksi pidana dan administrative.
3. Pengaturan Dalam Undang-Undang
Asuransi Sosial
Asuransi
sosial di Indonesia pada umumnya meliputi bidang jaminan keselamatan angkutan
umum, keselamatan kerja, dan pemeliharaan kesehatan. Program asuransi sosial
diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sesuai dengan ketentuan
Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 1992.
C. Prinsip-Prinsip Pokok Asuransi
Ada beberapa
prinsip-prinsip pokok Asuransi yang sangat penting yang harus di penuhi baik
oleh tertanggung maupun penanggung agar kontrak/perjanjian Asuransi berlaku
(tidak batal). Adapun prinsip-prinsip pokok Asuransi tersebut sebagai berikut:
a. Prinsip Itikad Baik (Utmost Good
Faith)
b. Prinsip kepentingan yang dapat di Asuransikan (Insurable
Interest)
c. Prinsip Ganti Rugi (Indemnity)
d. Prinsip Subrogasi (Subrogation)
e. Prinsip Kontribusi (Contribution)
f. Prinsip Sebab Akibat (Proximate Cause)
D. Fungsi
Asuransi
1. Transfer
Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau
perusahaan dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya
(resiko) ke perusahaan asuransi.
2. Kumpulan
Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi
sebagai dana untuk membayar resiko yang terjadi.
Neltje F. Katuuk, Aspek
Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum
Asuransi Indonesia, Penerbit Intermasa, Jakarta, 1996.
Undang – Undang
No. 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian.
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Post a Comment