Tugas
aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko Widyatmoko Hartaji
Npm : 25210960
Kelas : 2EB03
- Pengertian Hukum
Hukum mempunyai tugas untuk menjamin
adanya kepastian hukum dalam masyarakat.oleh Karena itu setiap masyarat berhak
intuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum
adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelangarnya.
- Tujuan Hukum
Dengan adanya HUkum di Indonesia
maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara
hakim berdasarkan ketentuan hokum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk
menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya
sendiri.
- Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum dapat di lihat dari
segi :
1. Sumber-sumber hukum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
1. Sumber-sumber hukum Material
2. Sumber-sumber hokum formal yaitu :
1. Undang-undang (statute)
2. Kebiasaan (costum)
3. Keputusan-keputusan hakim
4. Traktat (treaty)
5. Pendapat Sarjana hokum (doktrin)
- Hukum Ekonomi
Adalah suatu hubungan sebab akibat
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lainya
dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Adanya hokum ekonomi di
latar belakangi oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian.
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
Hukum ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1. Hukum ekonomi pembangunan
2. Hukum ekonomi social
- Tujuan Hukum Ekonomi
• Untuk menjamin berfungsinya
mekanisme pasar secara efisien dan lancar
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum
• Untuk melindungi berbagai jenis usaha, khususnya jenis Usaha Kecil Menengah (UKM)
• Untuk membantu memperbaiki system keuangan dan system perbankan
• Memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi
• Mampu memajukan kesejahteraan umum
Sumber : disini
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Post a Comment