Sumber-sumber hukum

Thursday, May 31, 2012


Sumber hukum adalah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
            Sumber hukum itu dapat kita tinjau dari segi materi dan segi formal :
  • Sumber-sumber hukum material,dapat ditunjau lagi dari berbagai sudut,misalnya dari sudut ekonomi,sejarah,sosiologi,filsafat dan sebagainya.
Contoh:
·         Seorang ahli ekonomi mengatakan,bahwa kebutuhan-kebutuhan ekonomi dalam masyarakat itulah yang menyebabkan timbulnya hukum.
·         Seorang ahli kemasyarakatan(sosiolog) akan mengatakan bahwa yang menjadi sumber hukum ialah peristiwa-peristiwa yang terjasi dalam masyarakat.
  •   Sumber-sumber hukum formal antara lain :
1.     Undang-undang (statute)
2.    Kebisaan (custom)
3.    Keputusan-keputusan haim (jurisprudentie)
4.    Traktat (treaty)
5.    Pendapat sarjana hukum (doktrin)

Penjelasan secara umum :
1.    undang-undang (statute)
           Undang-undang ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara.Menurut BUYS undang-undang  itu mempunyai dua arti,yakni :
a.  undang-undang dalam arti formal ialah setiap keputusan pemerintah yang memerlukan undang-undang karena cara pembuatanya (misal:dibuat oeh pemerintah bersama-sama dengan parlemen)
b.  undang-undang dalam artian material ialah setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap produk.
Suatu undang-undang tidak berlaku lagi jika :
a.  jangka waktu berlaku telah ditentukan oleh undang-undan itu sudah lampau
b.  keadaan suatu hl untuk mana undang-undang itu diadakan sudah tidak ada lagi.
c.  Undang-undang itu secara tegas dicabut instansi yang membuat atau instansi yang lebih tinggi.
d.  Telah diadakan undang-undang yang baru dan isinya sama dengan undang-undang yang berlaku dulu.
2.  kebiasaan (custom)
Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama.apabila kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa,sehinga tindakan yang berlawanaan dengan kebiasaan itu dirasakaan sebagai pelanggaran perasaan hukum.
Contoh :apabila seorang komisioner sekali menerima 10% dari hasil penjualan sebagai upahdan hal ini terjadi berulang-ulang dan komisioner yang lainjuga menerima 10% maka oleh karena itu timbul suatu kebiasaan (custom) yang lambat laun berkembang menjadi hukum kebiasaan.

3.   keputusan hakim (jurisprudensi)
           Adapun yang merupakan peraturan pokok yang pertama pada jaman hindia-belanda dahulu ialah algemene bepalingen van wetgeping voor indonesia yang disingkat A.B.(ketentuan-ketentuan umum tentang peraturan-peraturan indonesia)
Jurisprudensi sendiri ialah keputusan hakm terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
Ada dua macam jurisprudensi:
a.  Jurisprudensi tetap
b.  Jurisprudensi tidak tetap
Yang dinamakan jrisprudensi tetap ialah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa yang menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan.


4.  traktrat (teraty)
           Traktrat adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara atau lebih.traktrat juga mengikat warganegara-warganegara dari negara-negara yang bersangkutan.
Jika traktrat dilakukan oleh dua negara maka traktrat adalah traktrat bilateral,misalnya perjanjian internasional yang diadakan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat Cina tentang “Dwi-kenegaraan”.
Jika diadakan lebih dari dua negara maka traktrat itu disebut traktrat multiteral,misalnya perjanjian internasional tentang pertahanan bersama negara-negara eropa (NATO) yang diikuti oleh beberapa negara eropa.
Apabila ada taktrat multiteral memberikan kesempatan pada negara-negara yang pada permulaan tidak turut mengadakanya,tetapi kemudian juga menjadi pihaknya maka traktrat itu disebut traktrat kolektif atau terbuka.misalnya Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

5.  pendapat sarjana Hukum (doktrin)
           Pendapat para sarjana hukum yang ternama juga mempunyai kekuasaan dan pengaruh dalam pengambilan keputuan oleh hakim.
Dalam jurisprudensi terlihat bahwa hukum sering berpean pada pendapat seseorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengatahuan hukum.dalam penetapan apa yang akan menjadi dasar keputusannya,hakim sering disebut (mengutip) pendapat sarjana hukum mengenai soal yang harus diselesaikanya apalagi jika sarjana hukum itu menentukan bagaimana seharusnya.

 nama : Riko Widyatmoko Hartaji
  npm   : 25210960                         
kelas : 2EB03                               
Referensi :
Neltje F. Katuuk, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Universitas Gunadarma, Cetakan 1, 1994.


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment