Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional

Monday, May 7, 2012


Tugas aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko Widyatmoko Hartaji
Npm   : 25210960
Kelas : 2EB03

Pendekatan Hukum Perdagangan Internasional
Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan hukumperdagangan internasional. Luasnya bidang cakupan dalam hukum perdaganganinternasional membuat cakupan yang dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindihdengan bidang-bidang lainnya, misalnya dengan hukum ekonomi internasional,hukum transaksi bisnis internasional, hukum komersial internasional, dan lain-lain.Masalahnya adalah di mana letak atau garis batas di antara hukumperdagangan dengan bidang-bidang hukum lain, khususnya hukum ekonomiinternasional. Sementara itu pendekatan yang ditempuh untuk membedakan kedua. bidang hukum ini adalah dengan melihat subjek hukum yang tunduk kepada keduabidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasional lebih banyak mengatur subjek hukum yang bersifat publik, sedangkan hukum perdagangan internasional lebihmenekankan kepada hubungan-hubungan hukum yang dilakukan oleh badan-badanhukum privat. Dalam kenyataannya, pendapat tersebut tidak begitu valid. Hukumekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur kegiatan-kegiatan atautransaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait dengan kepentingan privat,misalnya mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaanasing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi internasional mengatur subjek-subjek hukum publik atau Negara, namun aturan-aturan tersebut bagaimanapun juga akanberdampak pada individu atau subjek-subjek hukum lainnya dalam wilayah suatuNegara.Karakterisitk lain dari hukum perdagangan internasional adalahpendekatannya yang interdisipliner. Untuk dapat memahami bidang hukum ini secarakomprehensif, dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin (ilmu) lain. Dalam bidanghukum ini terkait dengan bidang pengangkutan (darat, udara dan laut). Hal inimembutuhkan bantuan dari pemahaman disiplin ilmu pelayaran.

D. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Menurut Profesor Alexander Goldstajn ada tiga prinsip dalam HukumPerdagangan Internasional, yaitu :

1.Prinsip dasar Kebebasan berkontrak 
Prinsip kebebasan berkontrak sebenarnya merupakan prinsip universal dalamhukum perdagangan internasional. Setiap sistem hukum dalam hukum dagangmengakui kebebasan para pihak untuk membuat kontrak-kontrak dagang(internasional).Schmitthoff menanggapi secara positif kebebasan berkontrak ini denganmenyatakan :“The autonomy of the parties will in the law of contract is the foundation onwhich an autonomous law of international trade can be built. The nationalsovereign has,. No objection that in that area an autonomous law of international trade is developed by the parties, provided always that law respectsin every national jurisdiction the limitations imposed by public policy”
Kebebasan ini mencakup bidang hukum yang cukup luas, meliputi kebebasanuntuk melakukan jenis-jenis kontrak yang disepakati oleh para pihak. Dalamprinsip kebebasan berkontrak ini termasuk pula kebebasan untuk memilih forumpenyelesaian sengketa dagangnya serta mencakup pula kebebasan untuk memilihhukum yang akan berlaku terhadap kontrak yang dibuatnya.Sudah barang tentu kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kepentingan umum, kesusilaan, kesopanan dan persyaratan lain yangditetapkan oleh masing-masing system hukum

.2.Prinsip Dasar Pacta Sunt ServandaPrinsip
Pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwakesepakatan atau kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengansebaik-baiknya (dengan itikad baik). Prinsip ini berlaku secara universal.

3.Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa melalui Arbitrase
Arbitrase dalam perdagangan internasional adalah merupakan forum penyelesaiansengketa yang umum digunakan. Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak dagang. Goldstajn menguraikan kelebihandan alasan mengapa penggunaan arbitrase dijadikan prinsip dasar dalam hukumperdagangan internasional, yaitu : Moreover to the extent that the settlement of defferences is referred toarbitration, a uniform legal order is being created. Arbitration tribunals aftenapply criteria other than those applied in courts. Arbitrators appear more readyto interpret rules freely, taking into account customs, usage and business practice.Futher, the fact that the enforcement of foreign arbitral awards isgenerally more easy than the enforcement of foreign court decisions is conduciveto ap preference for arbitration.”

4.Prinsip Dasar Kebebasan komunikasi (Navigasi)Disamping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasarnya yang relevan denganprinsip dasar yang dikenal dalam hukum ekonomi internasional, yaitu prinsipkebebasan untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk didalamnyakebebasan bernavigasi). Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga denganmelalui berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, ataumelalui media sarana elektronik. Kebebasan komunikasi ini bersifat sangatesensial bagi terlaksananya perdagangan internasional.Dalam komunikasi untuk maksud berdagang ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh system ekonomi, politik atau system hukum.

Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
Tujuan hukum perdagangan internasional sebenarnya tidak berbeda dengantujuan GATT (General Agreement on Tariffs and Trade, 1974), yang termuat dalampembukaannya. Adapun tujuan dari hukum perdagangan internasional adalah :
1.untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan menghindarikebijakan-kebijakan dan praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikanNegara lain;
2.untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan menciptakanperdagangan yang menarik dan menguntungkan bagi pembangunan ekonomisemua Negara;
3.meningkatkan standar hidup umat manusia; dan
4.meningkatkan lapangan kerja;
5.mengembangkan system perdagangan multilateral;
6.meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan meningkatkanproduk dan transaksi jual beli barang.
Meskipun adanya tujuan dalam hukum perdagangan internasional tersebut diatas bagus, namun hukum perdagangan internasional masih memiliki cukup banyak kelemahan. Kelemahan tersebut dapat ditemui dalam bidang-bidang hukum lainnya,yakni terdapatnya pengecualian-pengecualian atau klausul-klausul “penyelamat’ yangbersifat memperlonggar kewajiban-kewajiban hukum.Kelemahan spesifik tersebut :a.hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat pragmatis dan permisif.Hal ini mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurangobjektif didalam “memaksakan” Negara-negara untuk tunduk pada hukum.
Dalamkenyataanya, Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan Ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan politisnya.b.Aturan-aturan hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan danpersuasive (tidak memaksa).Kelemahan ini sekaligus juga merupakan kekuatan bagi perkembangan hukumperdagangan internasional yang menyebabkan atau memungkinkanperkembangan hukum ini di tengah krisis.

Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional telah ada sejak lahirnya Negara dalam artimodern. Sejak saat itu, hukum perdagangan internasional telah mengalamiperkembangan yang cukup pesat sesuai dengan perkembangan hubungan-hubunganperdagangan.Dilihat dari perkembangan sumber hukumnya (dalam arti materiil),perkembangan hukum perdagangan internasional dapat dikelompokkan ke dalam tigatahap, yaitu :
1.Hukum Perdagangan internasional dalam Masa Awal Pertumbuhan
2.Hukum Perdagangan Internasional Yang Dicantumkan dalam hukum Nasional
3.Lahirnya Aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional dan MunculnyaLembaga-lembaga Internasional yang Mengurusi Perdagangan Internasional


Referensi : disini


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

0 comments:

Post a Comment