Tugas aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko
Widyatmoko Hartaji
Npm : 25210960
Kelas : 2EB03
Pendekatan
Hukum Perdagangan Internasional
Di bagian awal tulisan ini tampak luasnya bidang cakupan
hukumperdagangan internasional. Luasnya
bidang cakupan dalam hukum perdaganganinternasional membuat cakupan yang
dikajinya sulit untuk tidak tumpang tindihdengan bidang-bidang lainnya,
misalnya dengan hukum ekonomi internasional,hukum transaksi bisnis
internasional, hukum komersial internasional, dan lain-lain.Masalahnya adalah
di mana letak atau garis batas di antara hukumperdagangan dengan bidang-bidang
hukum lain, khususnya hukum ekonomiinternasional. Sementara itu pendekatan yang
ditempuh untuk membedakan kedua. bidang hukum ini adalah dengan melihat subjek hukum yang
tunduk kepada keduabidang hukum tersebut. Hukum ekonomi internasional lebih
banyak mengatur subjek hukum yang bersifat publik, sedangkan hukum
perdagangan internasional lebihmenekankan kepada hubungan-hubungan hukum yang
dilakukan oleh badan-badanhukum privat. Dalam kenyataannya, pendapat tersebut
tidak begitu valid. Hukumekonomi internasional dalam kenyataannya juga mengatur
kegiatan-kegiatan atautransaksi-transaksi badan hukum privat atau yang terkait
dengan kepentingan privat,misalnya
mengenai perlindungan dan nasionalisasi atau ekspropriasi perusahaanasing. Selain itu, meskipun hukum ekonomi
internasional mengatur subjek-subjek hukum publik atau Negara, namun
aturan-aturan tersebut bagaimanapun juga akanberdampak pada individu atau
subjek-subjek hukum lainnya dalam wilayah suatuNegara.Karakterisitk lain dari hukum perdagangan
internasional adalahpendekatannya yang interdisipliner. Untuk dapat memahami
bidang hukum ini secarakomprehensif, dibutuhkan sedikit banyak bantuan disiplin
(ilmu) lain. Dalam bidanghukum ini terkait dengan bidang pengangkutan (darat,
udara dan laut). Hal inimembutuhkan bantuan dari pemahaman disiplin ilmu
pelayaran.
D. Prinsip-Prinsip Dasar Hukum Perdagangan Internasional
Menurut Profesor Alexander Goldstajn
ada tiga prinsip dalam HukumPerdagangan Internasional, yaitu :
1.Prinsip dasar Kebebasan
berkontrak
Prinsip kebebasan berkontrak
sebenarnya merupakan prinsip universal dalamhukum perdagangan internasional.
Setiap sistem hukum dalam hukum dagangmengakui kebebasan para pihak untuk
membuat kontrak-kontrak dagang(internasional).Schmitthoff menanggapi secara positif
kebebasan berkontrak ini denganmenyatakan :“The
autonomy of the parties will in the law of contract is the foundation onwhich
an autonomous law of international trade can be built. The nationalsovereign
has,. No objection that in that area an autonomous law of international
trade is developed by the parties, provided always that law respectsin every
national jurisdiction the limitations imposed by public policy”
Kebebasan ini mencakup bidang hukum
yang cukup luas, meliputi kebebasanuntuk melakukan jenis-jenis kontrak yang
disepakati oleh para pihak. Dalamprinsip kebebasan berkontrak ini termasuk pula
kebebasan untuk memilih forumpenyelesaian sengketa dagangnya serta mencakup
pula kebebasan untuk memilihhukum yang akan berlaku terhadap kontrak yang dibuatnya.Sudah
barang tentu kebebasan ini tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang, kepentingan umum,
kesusilaan, kesopanan dan persyaratan lain yangditetapkan oleh masing-masing system hukum
.2.Prinsip Dasar Pacta Sunt ServandaPrinsip
Pacta sunt servanda adalah prinsip yang mensyaratkan bahwakesepakatan atau
kontrak yang telah ditandatangani harus dilaksanakan dengansebaik-baiknya
(dengan itikad baik). Prinsip ini berlaku secara universal.
3.Prinsip Dasar Penyelesaian Sengketa
melalui Arbitrase
Arbitrase dalam perdagangan
internasional adalah merupakan forum penyelesaiansengketa yang umum digunakan.
Klausul arbitrase sudah semakin banyak dicantumkan dalam kontrak-kontrak
dagang. Goldstajn menguraikan kelebihandan alasan mengapa penggunaan arbitrase
dijadikan prinsip dasar dalam hukumperdagangan internasional, yaitu :” Moreover to the extent that
the settlement of defferences is referred toarbitration, a uniform legal order
is being created. Arbitration tribunals aftenapply criteria other than those
applied in courts. Arbitrators appear more readyto interpret rules freely,
taking into account customs, usage and business practice.Futher, the fact
that the enforcement of foreign arbitral awards isgenerally more easy than the
enforcement of foreign court decisions is conduciveto ap preference for
arbitration.”
4.Prinsip Dasar Kebebasan komunikasi
(Navigasi)Disamping tiga prinsip dasar tersebut, prinsip dasarnya yang relevan
denganprinsip dasar yang dikenal dalam
hukum ekonomi internasional, yaitu prinsipkebebasan
untuk berkomunikasi (dalam pengertian luas, termasuk didalamnyakebebasan
bernavigasi). Komunikasi atau navigasi adalah kebebasan para pihak untuk
berkomunikasi untuk keperluan dagang dengan siapa pun juga denganmelalui
berbagai sarana navigasi atau komunikasi, baik darat, laut, udara, ataumelalui
media sarana elektronik. Kebebasan komunikasi ini bersifat sangatesensial bagi
terlaksananya perdagangan internasional.Dalam komunikasi untuk maksud berdagang
ini, kebebasan para pihak tidak boleh dibatasi oleh system ekonomi,
politik atau system hukum.
Tujuan
Hukum Perdagangan Internasional
Tujuan hukum perdagangan internasional
sebenarnya tidak berbeda dengantujuan
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade,
1974), yang termuat dalampembukaannya. Adapun tujuan dari hukum perdagangan
internasional adalah :
1.untuk mencapai perdagangan internasional yang stabil dan
menghindarikebijakan-kebijakan dan
praktik-praktik perdagangan nasional yang merugikanNegara lain;
2.untuk meningkatkan volume perdagangan dunia dengan
menciptakanperdagangan yang menarik dan
menguntungkan bagi pembangunan ekonomisemua Negara;
3.meningkatkan standar hidup umat
manusia; dan
4.meningkatkan lapangan kerja;
5.mengembangkan system perdagangan
multilateral;
6.meningkatkan pemanfaatan sumber-sumber kekayaan dunia dan
meningkatkanproduk dan transaksi jual beli barang.
Meskipun
adanya tujuan dalam hukum perdagangan internasional tersebut diatas bagus,
namun hukum perdagangan internasional masih memiliki cukup banyak kelemahan. Kelemahan tersebut dapat
ditemui dalam bidang-bidang hukum lainnya,yakni
terdapatnya pengecualian-pengecualian atau klausul-klausul “penyelamat’
yangbersifat memperlonggar kewajiban-kewajiban hukum.Kelemahan spesifik
tersebut :a.hukum perdagangan internasional sebagian besar bersifat
pragmatis dan permisif.Hal ini
mengakibatkan aturan-aturan hukum perdagangan internasional kurangobjektif
didalam “memaksakan” Negara-negara untuk tunduk pada hukum.
Dalamkenyataanya,
Negara-negara yang memiliki kekuatan politis dan Ekonomi memanfaatkan perdagangan sebagai sarana kebijakan
politisnya.b.Aturan-aturan
hukum perdagangan internasional bersifat mendamaikan danpersuasive (tidak memaksa).Kelemahan ini sekaligus juga merupakan
kekuatan bagi perkembangan hukumperdagangan internasional yang menyebabkan atau
memungkinkanperkembangan hukum ini di tengah krisis.
Perkembangan Hukum Perdagangan Internasional
Hukum perdagangan internasional telah
ada sejak lahirnya Negara dalam artimodern. Sejak saat itu, hukum perdagangan
internasional telah mengalamiperkembangan yang cukup pesat sesuai dengan
perkembangan hubungan-hubunganperdagangan.Dilihat dari perkembangan sumber
hukumnya (dalam arti materiil),perkembangan hukum perdagangan internasional
dapat dikelompokkan ke dalam tigatahap, yaitu :
1.Hukum Perdagangan internasional dalam
Masa Awal Pertumbuhan
2.Hukum Perdagangan Internasional Yang Dicantumkan dalam
hukum Nasional
3.Lahirnya Aturan-aturan Hukum Perdagangan Internasional dan
MunculnyaLembaga-lembaga Internasional yang
Mengurusi Perdagangan Internasional
Referensi : disini
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Post a Comment