Tugas aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko
Widyatmoko Hartaji
Npm : 25210960
Kelas : 2EB03
Definisi hukum dagang
internasional
Hukum perdagangan internasional merupakan
bidang hukum yangberkembang
cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan –hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat
mencakup banyak jenisnya, daribentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual
beli barang atau komoditi hinggahubungan atau transaksi dagang yang kompleks.
Kompleksnya hubungan atautransaksi dagang internasional ini paling tidak
disebabkan oleh adanya jasa teknologi(khususnya teknologi informasi ) sehingga
transaksi-transaksi dagang semakinberlangsung cepat. Batas-batas Negara bukan
lagi menjadi halangan dalambertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa
Negara atau subjek hukum(pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang
internasional. Kesadaranuntuk melakukan transaksi dagang internasional juga
telah cukup lama disadari olehpara pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke
17. salah satunya adalah AmannaGappa, kepala suku Bugis yang sadar akan
pentingnya dagang ( pelayaran) bagikesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis
dalam berlayar dengan hanyamenggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah
mengarungi lautan luas hinggake Malaya ( sekarang menjadi wilayah Singapura dan
Malaysia).Esensi untuk bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis
darimunculnya perdagangan. Sebagaimana
telah dikemukakan sebelumnya bahwa
berdagang ini merupakan suatu
“kebebasan fundamental” ( fundamental
freedom).Dengan kebebasan ini, siapa saja
harus memiliki kebebasan untuk berdagang.Kebebasan ini tidak boleh dibatasi
oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan,politik, sistem hukum dan
lain-lain. Piagam hak-hak dan kewajiban Negara (charter of economic right and duties of state) juga mengakui bahwa setiap Negara memilikihak
untuk melakukan perdagangan internasional.
Definisi Hukum Dagang Internasional
Walaupun perkembangan bidang hukum
berjalan dengan cepat, namunternyata masih belum ada kesepakatan tentang
definisi untuk bidang hukum daganginternasional
ini. Hanya dewasa ini terdapat berbagai definisi mengenai hukumdagang internasional yang satu sama lain berbeda.
1. Definisi Schmitthoff
Schmitthoff mendefinisikan hukum
perdagangan internasional sebagai ;“thebody of rules governing
commercial relationship of a private law nature involvingdifferent nations“
Dari definisi tersebut tampak
unsur-unsur sebagai berikut :1)hukum
perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengaturhubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum
perdata.2)Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang
berbeda Negara.Definisi di atas menunjukkan
dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifatkomersial, artinya
Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata( private
law nature) dan hukum publik.
Dalam
definisinya, Schmitthoff menegaskan bahwa
ruang lingkup bidang hukumdagang
internasional tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasionaldengan
ciri hukum publik. Dengan kata lain Schmitthoff menegaskan bahwa wilayahhukum
perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturanhukum
internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan komersial,
misalnyaaturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam
kerangka GATT atau aturan-aturan yang mengatur blok-blok
perdagangan regional, aturan-aturan yang mengatur komoditi, dan lain
sebagainya..Dari latar belakang definisi tersebut berdampak pada ruang lingkup
cakupanhukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang
berikut sebagaibidang cakupan bidang hukum
dagang internasional seperti :
a.jual
beli dagang internasional,
yang meliputi pembentukan
kontrak, mengaturtentang perwakilan-perwakilan dagang, pengaturan
penjualan eksklusif;
b.surat-surat berharga;
c.hukum
mengenai kegiatan-kegiatan
tentang tingkah
laku mengenai perdaganganinternasional;
d.asuransi;
e.pengangkutan
melalui darat dan
kereta api, laut
udara dan perairan pedalaman;
f.hak
milik industri;
g.arbitrase komersial
2. Definisi M. Rafiqul Islam
Dalam upayanya memberi batasan atau
definisi hukum perdaganganinternasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan
erat antara perdaganganinternasional dan hubungan keuangan ( financial relations). Hubungan finansialterkait erat dengan
perdagangan internasional. Keterkaitan erat ini tampak karenahubungan-hubungan
keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara parapedagang (dengan
pengecualian transaksi barter ataucounter trade). Dengan adanyaketerkaitan erat antara perdagangan internasional dan
keuangan (international tradeand
finance law), Rafiqul Islam
mendefinisikan hukum perdagangan dan keuangansebagai suatu kumpulan aturan,
prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatupengaturan (regulatory
regime) untuk transaksi-transaksi
perdagangan transnasionaldan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak
terhadap perilaku komersiallembaga-lembaga perdagangan.
Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi kedalam kegiatan komersial yang berada dalam ruang lingkup hukum
perdatainternasional atau conflict of law; perdagangan antar pemerintah atau antar Negara yang diatur
oleh hukum internasional publik. Dalam hal ini Rafiqul Islam memberibatasan
perdagangan internasional sebagai : “……. A
wide ranging, transnational,commercial exchange of goods and services between
individual business persons,trading bodies and states….”.Dari batasan
tersebut tampak bahwa ruang lingkup hukumperdagangan
internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum inisifatnya adalah lintas batas atau transnasional,
konsekwensinya adalah terkaitnyalebih dari satu sistem hukum yang berbeda
3. Definisi Michelle Sanson
Sarjana lain yang mencoba memberi
batasan bidang hukum dagang internasionaladalah Sanson, seorang sarjana dari
Australia. Hukum Perdagangan Internasionalmenurut definisi Sanson adalah :. Can be defined as the regulation
of theconduct of parties involved in the exchange of goods, services and
technologybetween nations
Sanson tidak menyebut secara jelas
bidang hukum dagang internasional ini jatuhke
bidang hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebutbidang hukum ini adalah
the regulation of the conduct of parties
. Meskipun Sansonmemberi definisi yang
mengambang, Sanson membagi hukum perdaganganinternasional ini kedalam dua
bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasionalpublik ( public international
trade law) dan hukum perdagangan
internasional privat( private international trade law ).
Public international trade law adalah hukum yangmengatur perilaku dagang antar Negara.
Sementara itu private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang
perorangan di Negara-negara yang berbeda.
4. Definisi Hercules Booysen
Booysen seorang sarjana dari Afrika
selatan tidak memberikan definisi secarategas. Booysen menyadari bahwa ilmu
hukum sangatlah kompleks. Oleh karena ituupaya untuk membuat definisi bidang
hukum termasuk hukum perdaganganinternasional sangatlah sulit dan jarang tepat.
Oleh karena itu upayanya untuk memberi definisi, Booysen hanya mengungkapkan
unsur-unsur dari definisi hukumperdagangan internasional. Menurut Booysen ada
tiga unsur, yaitu :
1.hukum perdagangan internasional dapat
dipandang sebagai suatu cabangkhusus
dari hukum internasional (international trade law may also beregarded as a
specialized branch of international law).
2.hukum perdagangan internasional
adalah aturan-aturan hukuminternasional yang berlaku terhadap perdagangan barang,
jasa danperlindungan hak atas kekayaan
intelektual (HKI) ( International trade lawcan be described as those rules
of international law which are applicableto trade in goods, services and the
protection of intellectual property).
3.hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan
hukumnasional yang memiliki atau pengaruh
langsung terhadap perdaganganinternasional secara umum
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
3 comments:
salam kenal, mari pererat jalinan blogger HUKUM indonesia dengan senantiasa menjaga rutinitas BLOGWALKING :D
by: TAHU Indonesia
jelas sekali.. makasih artikelnya gan.
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.
keren
Post a Comment