Definisi hukum dagang internasional

Monday, May 7, 2012


Tugas aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko Widyatmoko Hartaji
Npm   : 25210960
Kelas : 2EB03

Definisi hukum dagang internasional
Hukum perdagangan internasional merupakan bidang hukum yangberkembang cepat. Ruang lingkup bidang hukum ini cukup luas. Hubungan –hubungan dagang yang sifatnya lintas batas dapat mencakup banyak jenisnya, daribentuknya yang sederhana, yaitu dari barter, jual beli barang atau komoditi hinggahubungan atau transaksi dagang yang kompleks. Kompleksnya hubungan atautransaksi dagang internasional ini paling tidak disebabkan oleh adanya jasa teknologi(khususnya teknologi informasi ) sehingga transaksi-transaksi dagang semakinberlangsung cepat. Batas-batas Negara bukan lagi menjadi halangan dalambertransaksi. Ada beberapa motif atau alasan mengapa Negara atau subjek hukum(pelaku dalam perdagangan) melakukan transaksi dagang internasional. Kesadaranuntuk melakukan transaksi dagang internasional juga telah cukup lama disadari olehpara pelaku pedagang di tanah air sejak abad ke 17. salah satunya adalah AmannaGappa, kepala suku Bugis yang sadar akan pentingnya dagang ( pelayaran) bagikesejahteraan sukunya. Keunggulan suku Bugis dalam berlayar dengan hanyamenggunakan perahu-perahu Bugis yang kecil telah mengarungi lautan luas hinggake Malaya ( sekarang menjadi wilayah Singapura dan Malaysia).Esensi untuk bertransaksi dagang ini merupakan dasar filosofis darimunculnya perdagangan. Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa
 
berdagang ini merupakan suatu “kebebasan fundamental” ( fundamental freedom).Dengan kebebasan ini, siapa saja harus memiliki kebebasan untuk berdagang.Kebebasan ini tidak boleh dibatasi oleh adanya perbedaan agama, suku, kepercayaan,politik, sistem hukum dan lain-lain. Piagam hak-hak dan kewajiban Negara (charter of economic right and duties of state) juga mengakui bahwa setiap Negara memilikihak untuk melakukan perdagangan internasional.

Definisi Hukum Dagang Internasional
Walaupun perkembangan bidang hukum berjalan dengan cepat, namunternyata masih belum ada kesepakatan tentang definisi untuk bidang hukum daganginternasional ini. Hanya dewasa ini terdapat berbagai definisi mengenai hukumdagang internasional yang satu sama lain berbeda.

1. Definisi Schmitthoff 
Schmitthoff mendefinisikan hukum perdagangan internasional sebagai ;thebody of rules governing commercial relationship of a private law nature involvingdifferent nations
Dari definisi tersebut tampak unsur-unsur sebagai berikut :1)hukum perdagangan internasional adalah sekumpulan aturan yang mengaturhubungan-hubungan komersial yang sifatnya hukum perdata.2)Aturan-aturan hukum tersebut mengatur transaksi-transaksi yang berbeda Negara.Definisi di atas menunjukkan dengan jelas bahwa aturan-aturan tersebut bersifatkomersial, artinya Schmitthoff dengan tegas membedakan antara hukum perdata( private law nature) dan hukum publik.

Dalam definisinya, Schmitthoff menegaskan bahwa ruang lingkup bidang hukumdagang internasional tidak termasuk hubungan-hubungan komersial internasionaldengan ciri hukum publik. Dengan kata lain Schmitthoff menegaskan bahwa wilayahhukum perdagangan internasional tidak termasuk atau terlepas dari aturan-aturanhukum internasional publik yang mengatur hubungan-hubungan komersial, misalnyaaturan-aturan hukum internasional yang mengatur hubungan dagang dalam kerangka GATT atau aturan-aturan yang mengatur blok-blok perdagangan regional, aturan-aturan yang mengatur komoditi, dan lain sebagainya..Dari latar belakang definisi tersebut berdampak pada ruang lingkup cakupanhukum dagang internasional. Schmitthoff menguraikan bidang-bidang berikut sebagaibidang cakupan bidang hukum dagang internasional seperti :
a.jual beli dagang internasional, yang meliputi pembentukan kontrak, mengaturtentang perwakilan-perwakilan dagang, pengaturan penjualan eksklusif;
b.surat-surat berharga;
c.hukum mengenai kegiatan-kegiatan tentang tingkah laku mengenai perdaganganinternasional;
d.asuransi;
e.pengangkutan melalui darat dan kereta api, laut udara dan perairan pedalaman;
f.hak milik industri;
g.arbitrase komersial

 
2. Definisi M. Rafiqul Islam
Dalam upayanya memberi batasan atau definisi hukum perdaganganinternasional, Rafiqul Islam menekankan keterkaitan erat antara perdaganganinternasional dan hubungan keuangan ( financial relations). Hubungan finansialterkait erat dengan perdagangan internasional. Keterkaitan erat ini tampak karenahubungan-hubungan keuangan ini mendampingi transaksi perdagangan antara parapedagang (dengan pengecualian transaksi barter ataucounter trade). Dengan adanyaketerkaitan erat antara perdagangan internasional dan keuangan (international tradeand finance law), Rafiqul Islam mendefinisikan hukum perdagangan dan keuangansebagai suatu kumpulan aturan, prinsip, norma dan praktik yang menciptakan suatupengaturan (regulatory regime) untuk transaksi-transaksi perdagangan transnasionaldan sistem pembayarannya, yang memiliki dampak terhadap perilaku komersiallembaga-lembaga perdagangan. Kegiatan-kegiatan komersial tersebut dapat dibagi kedalam kegiatan komersial yang berada dalam ruang lingkup hukum perdatainternasional atau conflict of law; perdagangan antar pemerintah atau antar Negara yang diatur oleh hukum internasional publik. Dalam hal ini Rafiqul Islam memberibatasan perdagangan internasional sebagai : “……. A wide ranging, transnational,commercial exchange of goods and services between individual business persons,trading bodies and states….”.Dari batasan tersebut tampak bahwa ruang lingkup hukumperdagangan internasional sangat luas. Karena ruang lingkup kajian bidang hukum inisifatnya adalah lintas batas atau transnasional, konsekwensinya adalah terkaitnyalebih dari satu sistem hukum yang berbeda

 

3. Definisi Michelle Sanson
Sarjana lain yang mencoba memberi batasan bidang hukum dagang internasionaladalah Sanson, seorang sarjana dari Australia. Hukum Perdagangan Internasionalmenurut definisi Sanson adalah :. Can be defined as the regulation of theconduct of parties involved in the exchange of goods, services and technologybetween nations
Sanson tidak menyebut secara jelas bidang hukum dagang internasional ini jatuhke bidang hukum privat, publik, atau hukum internasional. Sanson hanya menyebutbidang hukum ini adalah
the regulation of the conduct of parties
. Meskipun Sansonmemberi definisi yang mengambang, Sanson membagi hukum perdaganganinternasional ini kedalam dua bagian utama, yaitu hukum perdagangan internasionalpublik ( public international trade law) dan hukum perdagangan internasional privat(  private international trade law ).
Public international trade law adalah hukum yangmengatur perilaku dagang antar Negara. Sementara itu private international trade law adalah hukum yang mengatur perilaku dagang secara orang perorangan di Negara-negara yang berbeda.

4. Definisi Hercules Booysen
Booysen seorang sarjana dari Afrika selatan tidak memberikan definisi secarategas. Booysen menyadari bahwa ilmu hukum sangatlah kompleks. Oleh karena ituupaya untuk membuat definisi bidang hukum termasuk hukum perdaganganinternasional sangatlah sulit dan jarang tepat. Oleh karena itu upayanya untuk memberi definisi, Booysen hanya mengungkapkan unsur-unsur dari definisi hukumperdagangan internasional. Menurut Booysen ada tiga unsur, yaitu :

1.hukum perdagangan internasional dapat dipandang sebagai suatu cabangkhusus dari hukum internasional (international trade law may also beregarded as a specialized branch of international law).

2.hukum perdagangan internasional adalah aturan-aturan hukuminternasional yang berlaku terhadap perdagangan barang, jasa danperlindungan hak atas kekayaan intelektual (HKI) ( International trade lawcan be described as those rules of international law which are applicableto trade in goods, services and the protection of intellectual property).

3.hukum perdagangan internasional terdiri dari aturan-aturan hukumnasional yang memiliki atau pengaruh langsung terhadap perdaganganinternasional secara umum


Referensi :  disini


Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer

3 comments:

Unknown said...

salam kenal, mari pererat jalinan blogger HUKUM indonesia dengan senantiasa menjaga rutinitas BLOGWALKING :D

by: TAHU Indonesia

Cantika said...

jelas sekali.. makasih artikelnya gan.
Semoga info ini bermanfaat juga, memang banyak orang yang ingin sukses udaha dagang nya tanpa dibarengi dengan kualitas produk & pelayanan yang dijualnya. Bagaimana bisa? Karena yang namanya cara dagang memang perlu adanya peningkatan kualitas barang dagangannya. Tak perlu melakukan hal yang repot seperti belajar bisnis atau kursus online, seperti wanita yang ingin belajar materi dalam hal kecantikan (tata rias) di tempat penghasil bahan-bahan maklon kosmetik aman tidak berbahaya. Umumnya orang dagang sudah punya banyak pengalaman sebagai usaha nyata (lahir) nya, tapi terkadang masih kurang mengerti ilmu pelarisan seperti dalam usaha batin nya. Maka dari itu silakan coba mengimbangi dengan sarana batin, seperti menggunakan sarana pelarisan. Banyak orang yang bilang sebaiknya memang usaha nyata (lahiriah) dengan usaha batiniahnya harus seimbang. Berbicara masalah pelarisan dagang, ada yang pernah menyarankan menggunakan sebuah JIMAT yang katanya AMPUH. Informasi selengkapnya
saya peroleh dari DISINI>> JIMAT PELARISAN
Semoga bermanfaat.

rakbaca said...

keren

Post a Comment