Tugas aspek hukum dalam ekonomi
Nama :Riko
Widyatmoko Hartaji
Npm : 25210960
Kelas : 2EB03
Penyimpangan – penyimpangan di dalam Pasar Modal
Secara umum penegakan hukum dapat
diartikan sebagai tindakan menerapkan perangkat sarana hukum tertentu untuk
memaksakan sanksi hukum guna menjamin pentaatan terhadap ketentuan yang
ditetapkan tersebut, sedangkan menurut Satjipto Rahardio, penegakan
hukum adalah suatu proses untuk mewujudkan keinginan‑keinginan hukum (yaitu
pikiran‑pikiran badan pembuat undang‑undang yang dirumuskan dalam peraturan‑peraturan
hukum) menjadi kenyataan.Secara konsepsional, inti dan arti penegakan hukum
terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai‑nilai yang terjabarkan di
dalam kaedah‑kaedah yang mantap dan mengejewantah dan sikap tindak sebagai rangkaian
penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan, memelihara, dan mempertahankan
kedamaian pergaulan hidup. Lebih lanjut dikatakannya keberhasilan penegakan
hukum mungkin dipengaruhi oleh beberapa faktor yang mempunyai arti yang netral,
sehingga dampak negatif atau positifnya terletak pada isi faktor‑faktor
tersebut. Faktor‑faktor ini mempunyai yang saling berkaitan dengan eratnya,
merupakan esensi serta tolak ukur dari effektivitas penegakan hukum. Faktor‑faktor
tersebut adalah :
1.
hukum (undang‑undang).
2, penegak
hukum, yakni fihak‑fihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3.
sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4.
masyarakat, yakni dimana hukum tersebut diterapkan.
5. dan
faktor kebudayaan, yakni sebagai. hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan
pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
Di dalam suatu negara yang sedang membangun, fungsi hukum
tidak hanya sebagai alat kontrol sosial atau sarana untuk menjaga stabilitas
semata, akan tetapi juga sebagai alat untuk melakukan pembaharuan atau
perubahan di dalam suatu masyarakat, sebagaimana disebutkan oleh Roscoe
Pound (1870‑1874) salah seorang tokoh Sosiological Jurisprudence, hukum
adalah as a tool of social engineering disamping as a tool of social
Control
Dalam penegakan hukum ekonomi dalam kegiatan pasar modal,
maka diperlukan konsep penegakan hukum yang lain, yang dimaksud dalam tulisan
ini adalah penegakan hukum dalam arti Law Enforcement.
Joseph Golstein, membedakan penegakan hukum pidana atas tiga macam yaitu :
Pertama, Total Enforcement, yakni
ruang lingkup penegakan hukum pidana sebagaimana yang dirumuskan oleh hukum
pidana substantif. Penegakan hukum yang pertama ini tidak mungkin
dilakukan sebab para penegak hukum dibatasi secara ketat oleh hukum acara
pidana. Disamping itu, hukum pidana substantif itu sendiri memiliki kemungkinan
memberikan batasan-batasan. Ruang lingkup yang dibatasi ini disebut
dengan area of no enforcement.
Kedua, Full Enforcement,
yaitu Total Enforcement setelah dikurangi area of no enforcement,
dimana penegak hukum diharapkan menegakkan hukum secara maksimal, tetapi
menurut Goldstein hal inipun sulit untuk dicapai (not a realistic
expectation), sebab adanya keterbatasan-keterbatasan dalam bentuk
waktu, personal, alat-alat dana dan sebagainya yang dapat menyebabkan
dilakukannya diskresi
Ketiga, Actual Enforcement, Actual
Enforcement ini baru dapat berjalan apabila, sudah terdapat bukti-bukti yang
cukup. Dengan kata lain, harus sudah ada perbuatan, orang yang berbuat,
saksi atau alat bukti yang lain, serta adanya pasal yang dilanggar.
Memperhatikan
beberapa pendapat di atas, penegakan hukum dapat dibedakan atas dua
macam, yaitu penegakan hukum dalam arti luas seperti yang dikutip oleh Barda
Nawawi Arief dari buku Hoefnagels, serta penegakan hukum dalam srti sempit yang
lebih ditujukan pada penegakan peraturan perundang-undangan atau yang lebih
dikenal dengan Law Enforcement
Penegakan hukum Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pasar Modal
Bapepam adalah lembaga regulator dan pengawas
pasar modal, dipimpin oleh seorang ketua, dibantu seorang sekretaris, dan tujuh
orang kepala biro terdiri atas;
-
Biro perundang-undangan dan Bantuan Hukum
-
Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
-
Biro Pengelolaan dan Riset
-
Biro Transaksi dan Lembaga Efek
-
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
-
Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil.
-
Biro Standar dan Keterbukaan.
Bila terjadi pelanggaran
perundang-undangan pasar modal atau ketentuan di bidang pasar modal lainnya
maka, Bapepam sebagai penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang
melakukan pelanggaran tersebut, hingga bila memang telah terbukti akan
menetapkan sanksi kepada pelaku tersebut. Penetapan sanksi akan diberikan atau
diputuskan oleh ketua Bapepam setelah mendapat masukan dari bagian
pemeriksaan dan penyidikan Bapepam. Bila mereka yang dikenai
sanksi dapat menerima putusan tersebut. Maka pihak yang terkena sanksi
akan melaksanakan semua yang telah ditetapkan oleh Bapepam. Permasalahan
akan berlanjut bila sanksi yang telah ditetapkan tersebut tidak dapat diterima
atau tidak dilaksanakan, misalnya denda yang telah ditetapkan oleh Bapepam
tidak dipenuhi oleh pihak yang diduga telah melakukan pelanggaran, maka akan
dilanjutkan dengan tahap penuntutan, dengan menyerahkan kasus tersebut kepada
pihak Kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
Demikian pula dengan Bursa Efek, sebagai lembaga yang
menyelenggarakan pelaksanaan perdagangan efek, apabila di dalam melakukan
transaksi perdagangan efek menemukan suatu pelanggaran, yang berindikasi adanya
pelanggaran yang bersifat pidana, lembaga ini akan menyerahkan
pelanggaran tersebut kepada Bapepam untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan.
Kewenangan melakukan penyidikan terhadap setiap kasus
(pelanggaran peraturan perundangan pidana) bagi Bapepam, diberikan oleh KUHAP
seperti tercantum di dalam ketentuan Pasal 6 (ayat 1) huruf (b). yang
menyebutkan :
“Penyidik
adalah aparat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus
oleh undang-undang.”
Kewenangan ini
merupakan pengejewantahan dari fungsi Bapepam sebagai lembaga pengawas.
Tata cara pemeriksaan di bidang pasar modal dijelaskan dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 1995. Bapepam akan melakukan
pemeriksaan bila :
1.
Ada laporan, pemberitahuan atau pengaduan dari pihak tentang adanya pelanggaran
peraturan perundang-undangan pasar modal
2.
Bila tidak dipenuhinya kewajiban oleh pihak-pihak yang memperoleh perizinan,
persetujuan atau dari pendaftaran dari Bapepam ataupun dari pihak lain yang
dipersyaratkan untuk menyampaikan laporan kepada Bapepam, dan
3.
Adanya petunjuk telah terjadinya pelanggaran perundang-undangan di bidang pasar
modal
Di dalam
melaksanakan fungsi pengawasan, menurut UUPM Nomor. 8 Tahun 1995 bertugas dalam
pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan-kegiatan pelaku ekonomi di pasar
modal. Dalam melaksanakan berbagai tugasnya ini, Bapepam memiliki fungsi
antara lain, menyusun peraturan dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal,
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin, persetujuan
dan pendaftaran dari Bapepam dan pihak lain yang bergerak di bidang pasar
modal, menyelesaikan keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi
oleh Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, maupun lembaga penyimpanan dan
penyelesaian, dan lainnya.
Dengan berbagai fungsinya tersebut, Bapepam dapat mewujudkan
tujuan penciptaan kegiatan pasar modal yang teratur, dan efisien serta dapat
melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum, Bapepam bersikap
proaktif bila terdapat indikasi pelanggaran peraturan perundang-undangan pasar
modal. Dengan melakukan pemeriksaan, dan atau penyidikan, yang didasarkan
kepada laporan atau pengaduan dari pelaku-pelaku pasar modal, data tersebut
dianlisis oleh Bapepam dan dari hasil tersebut dijadikan konsumsi publik dengan
melakukan pemberitaan melalui media massa.
Sejak tahun 1997, Bapepam melaksanakan press release
secara berkala kepada masyarakat, antara lain melalui media massa dan
media internet. Presss Release yang dikeluarkan oleh
Bapepam, merupakan bentuk publikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat
mengenai kondisi, dan keberadaan suatu perusahaan, dan juga kebutuhan
masyarakat akan informasi pasar modal lainnya misalnya, bila ada kebijakan
perundang-undangan yang baru dari Bapepam. Selain itu pula,
kebijakan untuk selalu membuat laporan kepada masyarakat melalui press release
ini adalah merupakan perwujudan dari prinsip kejujuran dan keterbukaan
(tranparansi) yang dianut oleh lembaga pengawas pasar modal ini.
Penegakan
Hukum Terhadap Pelanggaran Pasar Modal.
Undang-Undang
Nomor. 8 Tahun 1995, separti halnya KUHP, juga membagi tindak pidana di
bidang pasar modal menjadi dua macam, yaitu kejahatan dan pelanggaran di bidang
pasar modal. Dari kasus-kasus pelanggaran perundang-undangan di
atas, sebagaimana telah dijelaskan ketika membahas tentang kejahatan pasar
modal, bahwa selama ini belum ada satu kasuspun yang penyelesaiannya melalui
jalur kebijakan pidana, tetapi melalui penjatuhan sanksi administrasi, yang
penyelesaiannya dilakukan oleh dan di Bapepam. Baru pada tahun 2004
terdapat satu kasus tindak pidana pasar modal yang sudah sampai ke pihak
kejaksaan, dengan kata lain proses penyelesaiannya akan melalui sistem
peradilan pidana.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995,
meletakkan kebijakan kriminal melalui hukum pidana terhadap tindak pidana
pelanggaran pasar modal dalam Pasal 103 ayat (2), yaitu pelanggaran Pasal
23, Pasal 105, dan Pasal 109. Untuk jelasnya akan dikutip
berikut ini;
Pasal 103 ayat (2)
Pelanggaran
pasar modal disini adalah, pelanggaran terhadap Pasal 32 yaitu :
-
Seseorang yang melakukan kegiatan sebagai wakil penjamin efek. Wakil perantara
pedagang efek atau wakil menager inveatsi tanpa mendapatkan izin Bapepam
-
Ancaman bagi pelaku adalah maksimum pidana selama 1 (satu) tahun kurungan dan
denda Rp. 1000.000.000.00.-(satu milyar rupiah)
Pasal
105
Pelanggaran
pasar modal yang dimaksudkan disini adalah pelanggaran Pasal 42 yang dilakukan
oleh Manajer investasi, atau pihak terafiliasinya, yaitu :
Menerima
imbalan (dalam bentuk apapun), baik langsung maupun tidak langsung yang
dapat mempengaruhi manejer investasi itu untuk membeli atau menjual efek untuk
reksa dana.
Ancaman pidana
berupa pidana kurungan maksimum 1 (satu) tahun kurungan dan denda Rp.
1.000.000.000.00.-(satu milyar rupiah).
Pasal
109
Yang dilanggar disini adalah perbuatan tidak mematuhi atau
menghambat pelaksanaan Pasal 100, yang berkaitan dengan kewenangan Bapepam
dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap semua pihak yang diduga atau terlibat
dalam pelanggaran UUPM
Kalangan bisnis harus tetap
mempertimbangkan di samping aspek hukum, juga tanggung jawab moral dari
kegiatan mereka. Walaupun dunia bisnis mengakui kewajiban untuk berperilaku etis,
tetapi menemui kesulitan untuk mengembangkan dan menerapkan prosedur untuk
melaksanakan kewajiban tersebut. Salah satu kesulitannya adalah dari kenyataan
yang semakin berkembang bahwa masalah moral muncul dari segala aspek kegiatan
bisnis. Menurut tradisi, membicarakan etika bisnis terbatas pada topik tertentu
seperti iklan yang menyesatkan, itikad baik dalam negosiasi kontrak, larangan
penyuapan. Dewasa ini, masalah yang berkaitan dengan tanggung jawah moral dari
bisnis berkembang dari keputusan pemasaran seperti melanggar etika menjual
produk yang berbahaya. masalah pemberian upah yang adil, tempat kerja yang
melindungi kesehatan dan keselamatan buruh, etika dalam merger dan akuisisi,
sampai kepada kerusakan lingkungan. Pendeknya semua keputusan bisnis, khususnya
yang menimbulkan ketidakpastian dan konsekuensi yang berkepanjangan, yang
mempengaruhi banyak individu, organisasi lain dan bahkan kegiatan pemerintah,
dapat menghadirkan masalah etika yang serius. Di dalam kenyataannya etika yang
ditegakkan atas dasar kesadaran individu-individu tidak dapat berjalan karena
tarikan berbagai kepentingan, terutama untuk mencari keuntungan, tujuan yang
paling utama dalam menjalankan bisnis. Oleh karenanya, standar moral harus
dituangkan dalam aturan-aturan hukum yang diberikan sanksi. Disinilah letaknya
campur tangan negara dalam persaingan bebas dan kebebasan berkontrak, untuk
melindungi pihak yang lemah. Oleh karena itu hukum juga sepanjang sejarahnya
bersumber pada dan mengandung nilai-nilai moral
Masa datang ini perlu memberikan
prioritas pada Undang-Undang yang berkaitan dengan
akumulasi modal untuk pembiayaan
pembangunan dan demokratisasi ekonomi untuk mencapai efisiensi, memenuhi fungsi
hukum sebagai fasilitator bisnis. Optimalisasi sumber pembiayaan pembangunan
memerlukan pembaruan Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Perseroan
Terbatas, Undang-Undang Pasar Modal. Indonesia juga harus menerapkan
Undang-Undang “money laundering” dengan konsekuen, antara lain untuk
memberantas kejahatan narkotika dan korupsi. Ekonomi pasar yang didominasi oleh
aktivitas pasar yang illegal akan tidak menjadi efisien, dan cenderung akan
mendorong ketidak adilan dan pemerasan.
Faktor yang utama bagi hukum untuk
dapat berperanan dalam pembangunan ekonomi adalah apakah hukum mampu
menciptakan “stability”, “predictability” dan “fairness”. Dua hal yang pertama
adalah prasyarat bagi sistim ekonomi apa saja untuk berfungsi. Termasuk dalam
fungsi stabilitas (stability) adalah potensi hukum menyeimbangkan dan
mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang saling bersaing. Kebutuhan fungsi
hukum untuk dapat meramalkan (predictability) akibat dari suatu langkah-langkah
yang diambil khususnya penting bagi negeri yang sebagian besar rakyatnya untuk
pertama kali memasuki hubungan-hubungan ekonomi melampaui lingkungan sosial
yang tradisional. Aspek keadilan (fairness), seperti, perlakuan yang sama dan
standar pola tingkah laku Pemerintah adalah perlu untuk menjaga mekanisme pasar
dan mencegah birokrasi yang berlebihan
Referensi :
·
Irsan Nasarudin, M. dan Indra Surya, 2004, Aspek
Hukum Pasar Modal Indonesia, Prenada Media, Jakarta Y. Sr i Susilo,
dkk, Bank dan Lembaga Keuangan Lain, Penerbit
Salemba Empat, Jakarta:2000
·
http://lovetya.wordpress.com/2008/12/15/hukum-ekonomi-penyimpangan-dalam-pasar-modal/
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Post a Comment