Nama : Riko Widyatmoko Hartaji
Npm :25210960
Kelas :2eb03
Pengertian Hukum Agraria
Istilah tanah (agraria)
Agre berarti tanah atau sebidang tanah . agrarius berarti
persawahan, perladangan, pertanian.
• Hukum agraria dalam arti sempit
yaitu bagian dari hukum agrarian dalam arti luas yaitu hukum tanah atau
hukum tentang tanah yang mengatur mengenai permukan atau kulit bumi saja atau
pertanian
• Hukum agraria dalam arti luas
ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum baik tertulis maupun tidak tertulis yang
mengatur mengenai bumi, air dan dalam batas-batas tertentu juga ruang angkasa
serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.
Definisi Hukum Agraria
·
Mr. Boedi Harsono
Ialah kaidah-kaidah hukum baik
tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai bumi, air dan dalam
batas-batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung
didalamnya.
·
Drs. E. Utrecht SH
Hukum agraria menguji hubungan
hukum istimewa yang diadakan akan memungkinkan para pejabat administrasi yang
bertugas mengurus soal-soal tentang agraria, melakukan tugas mereka.
·
Bachsan
Mustafa SH
Hukum agrarian adalah himpunan
peraturan yang mengatur bagaimana seharusnya para pejabat pemerintah menjalankan
tugas dibidang keagrariaan
·
S.J. Fockema Andreae
Merumuskan Agrarische Recht
sebagai keseluruhan peraturan-peraturan hukum mengenai usaha dan tanah
pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata, hukum
pemerintahan) yang disajikan sebagai satu kesatuan untuk keperluan studi
tertentu
Ruang Lingkup
Pancasila dan UUD 45 (Pasal 33 ayat 3)
UU No. 5 Tahun 1960 :
- Hubungan hukum antara bangsa Indonesia dengan BARA+K (bumi, air, ruang udara dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) yang terkandung di dalamnya.
- Hubungan hukum antara negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
- Hubungan antara orang baik sendiri-sendiri dan badan hukum dengan BARA+K yang terkandung di dalamnya.
Sumber hukum Agraria
1. Sumber
Hukum Tertulis.
a. UUD 1945 pasal 33 ayat (3).
“Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat”.
b. Undang-undang Pokok Agraria.
Undang-undangg ini dimuat dalam Undang-undang Nomor : 5
Tahun 1960 tentang : Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, tertanggal 24
September 1960 diundangkan dan dimuat dalam Lembaran Negara tahun 1960-140, dan
penjelasannya dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara nomor 2043.
c. Peraturan perundang-undangan di bidang agraria :
1).Peraturan pelaksanaan UUPA
2).Pertauran yang mengatur soal-soal yang tidak
diwajibkan tetapi diperlukan dalam praktik.
d. Peraturan lama, tetapi dengan syarat tertentu
berdasarkan peraturan/Pasal Peralihan, masih berlaku.
2. Sumber
Hukum Tidak Tertulis.
a. Kebiasaan baru yang timbul sesudah
berlakunya UUPA, misalnya :
1). Yurisprudensi;
2). Praktik
agraria.
b. Hukum adat yang lama, dengan syarat-syarat
tertentu, yaitu cacat-cacatnya telah dibersihkan.
Sejarah Hukum Agraria
Pada masa sesudah 1870
à Agrarische Wet
(AW)
Terbentuknya AW merupakan upaya desakan dari para
kalangan
pengusaha di negeri
Belanda yang karenan keberhasilan
Usahanya mengalami kelebihan modal, karenanya memerlukan
bidang usaha baru untuk menginvestasikannya.
Tujuan AW :
1. Memperhatikan perusahaan dengan modal besar
2. Melindungi hak-hak rakyat kecil
Ketentuan AW diatur lebih lanjut dalam Agrarische Besluit (AB).
à Agrarische Besluit (AB)
AB terdiri dari tiga bab, yaitu ;
1). Pasal 1-7 tentang hak atas tanah;
2). Pasal 8-8b tentang pelepasan tanah;
3). Pasal 19-20 tentang peraturan
campuran.
Domein Verklaring (Pernyataan Domein) ,membuat peraturan bahwa yg
berhak memberi tanah pada pihak lain adalah pemerintah.
Yang membagi :
• 1). Vrijlands Domein atau tanah
negara bebas, yaitu tanah yang di atasnya tidak ada hak penduduk bumi putera.
• 2). Onvrijlands Domein atau
tanah negra tidak bebas, yaitu tanah yang di atasnya ada hak penduduk maupun
desa.
Erfacht Ordonantie
pemberian hak erfacht kepada
para pengusaha
tersebut, menurut AW harus
diataur dalam
ordonansi.
- Daerah Jawa dan Madura
- Luar Jawa dan Madura
- Daerah swapraja luar Jawa dan Madura
grarische eigendom adalah suatu hak yang bertujuan untuk memberikan kepadaOrang
orang Indonesia/pribumi,nsuatu hak yang kuat atas sebidang tanah. Agrarischeeigendom
ini, dalam praktik untuk membedakan hakeigendom sebgaimana yang dimaksud
dalam BW.Tujuan adanya Agrarische eigendom sebetulnya bertujuan untuk
memberikan kepada orang-orang Indonesia asli dengan semata hak yang kuat, yang
pasti karena terdaftar dan haknya dapat dibebani dengan hypotheek. Tetapi dalam
praktiknya kesempatan untuk menggantikan hak miliknya dengan menjadi Agrarische
eigendom tidak banyak Dipergunakan.
Hukum Tanah Perdata (Kitab
Undang-undang Hukum Perdata).
Terdapat dualisme hukum agraria antara hukum nasional dan
adat. Perihal peraturan hukum yang mengatur tentang hukum agraria dalam
KUHPerdata adalah Buku II KUHPerdata selama menyangkut tentang bumi, air dan
ruang angkasa.Buku II KUHPerdata selama menyangkut tentang bumi, air dan ruang
angkasa.
1) Tanah eigendom, yaitu suatu hak atas
tanah ang pemiliknya mempunyai kekuatan mutlak atas tanah tersebut;
2) Tanah hak opstal, yaitu suatu hak
yang memberikan wewenang kepada pemegangnya untuk memiliki sesuatu yang di atas
tanah eigendom, pihak lain yang dapat berbentuk rumah atau bangunan, tanaman
dan seterusnya di samping hak opstal tersebut memberikan wewenang terhadap
benda-benda tersebut kepada pemegang haknya juga diberikan wewenang-wewenang
yaitu :
a).
Memindah-tangankan benda yang menjadi haknya kepada pihak lain;
b).
Dapat dijadikan jaminan utang;
c).
Dapat diwariskan.
Dengan catatan hak opstal tersebut belum habis waktunya
menurut perjanjian yang telah ditetapkan bersama.
3) Tanah hak erfacht, yaitu hak untuk
dapat diusahakan/mengolah tanah orang lain dan menarik atau hasil yang
sebanyak-banyaknya dari tanah tersebut, keweangangan pemegang hak erfacht
hampir sama dengan kewewnangan hak opstal.
4) Tanah hak gebruis, yaitu tanah hak
pakai atas tanah orang lain.
Sesudah Tahun 1942.
Pada periode sesudah tahun 1942, terjadi situasi yang
cenderung pada :
a. Periode kacau di bidang pemerintahan
mengakibatkan kebijaksanaan pemanfaatana
tanah dan penguasaan tanah tidak tertib;
b. Tujuan utama, usaha menunjang kepentingan
Jepang;
c. Permulaan akupasi liar pada
tanah-tanah perkebunan atau penebangan liar;
d. Usaha pengembalian kembali perkebunan
milik Belanda;
e. Kerusakan fisik tanah karena politik
bumihangus dan penggunaan tanah
melampaui batas kemampuannya.Sedangakan mengenaihak atas tanah mengenal
peristilahan yang lain ;
a. Hak persekutuan atas tanah
yaitu hak ulayatl;
b. Hak perorangan atas tanah :
1)
Hak milik, hak yayasan;
2)
Hak wenang pilih, hak mendahulu;
3)
Hak menikmati hasil;
4)
Hak pakai;
5)
Hak imbal jabatan;
6)
Hak wenang beli.
Asas-asas Hukum Agraria
Azas-azas hukum agraria :
- Asas nasionalisme
- Asas dikuasai oleh Negara
- Asas hukum adat yang disaneer
- Asas fungsi social
- Asas kebangsaan atau (demokrasi)
- Asas non diskriminasi (tanpa pembedaan)
- Asas gotong royong
- Asas unifikasi
- Asas pemisahan horizontal (horizontale scheidings beginsel)
Hak atas Tanah
• hak atas tanah adalah hak yang
memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau
mengambil manfaat atas tanah tersebut. Hak atas tanah berbeda dengan hak
penggunaan atas tanah.
• Ciri khas dari hak atas tanah
adalah seseorang yang mempunyai hak atas tanah berwenang untuk mempergunakan
atau mengambil manfaat atas tanah yang menjadi haknya.
Hak–hak atas tanah yang dimaksud ditentukan
dalam pasal 16 jo pasal 53 UUPA, antara lain:
• Hak Milik
• Hak Guna Usaha
• Hak Guna Bangunan
• Hak Pakai
• Hak Sewa
• Hak Membuka Tanah
• Hak Memungut Hasil Hutan
• Hak-hak lain yang tidak
termasuk dalam hak-hak tersebut di atas yang ditetapkan oleh undang-undang
serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagaimana disebutkan dalam pasal 53.
sumber : klikdisini
Free Template Blogger collection template Hot Deals BERITA_wongANteng SEO theproperty-developer
0 comments:
Post a Comment